Dijalankan saja belum bagaimana perubahan akan dilakukan?
Laksanakan dulu Pilkada Serentak 2024 sesuai UU, setelahnya baru dievaluasi.
Komisi II DPR mulai menggelar rapat tim kerja, Senin (24/5) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
Radian Syam Pengamat Hukum Universitas Trisakti sampaikan pandangannya terkait Pemilu Serentak 2024.
Kebutuhan Pemilu 2024 tidak kurang dari Rp150 triliun
Berbagai potensi ancaman stabilitas politik dan keamanan juga perlu langkah antisipasi
2024 suara PKB diharap mengalami kenaikan dengan target 100 kursi DPR RI atau sekitar 15 persen suara di DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, setidaknya ada beberapa isu dan permasalahan yang telah diinventarisir dalam men-sinkronisasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, berdasarkan pengalaman yang ada, tiap penyelenggaraan Pemilu kerap terjadi kenaikan suhu politik, yang semula dingin menjadi panas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyisiran anggaran Pemilu Serentak 2024 yang telah diajukan agar bisa diefisiensikan.